SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)
BERDASARKAN PP NO.50 TAHUN 2012 DAN PERMENAKER NO.5 TAHUN 1996.
Perubahan skala kecepatan dan kedalaman industri yang terjadi pada setiap sektor industri telah menghadapkan tingginya tingkat resiko yang terkandung dimana akibat kecelakaan yang ditimbulkan juga akan semakin besar. Kecelakaan yang merupakan suatu proses gagal berfungsinya sistem pengendalian unsur-unsur kecelakaan dapat menimbulkan berbagai bentuk kerugian, yang tidak hanya menimpa tenaga kerja akan tetapi juga dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan industri dan kerusakan lingkungan serta bentuk kerugian lainnya. Kondisi ini telah memberikan tekanan kepada para pelaku usaha yang memaksa agar para Petugas K3 (Safety Officer / Safety Engineer) mampu bersungguh-sungguh untuk melakukan upaya Pencegahan Kecelakaan (Accident Prevention).
Keberhasilan upaya Pencegahan Kecelakaan menuntut adanya jaminan keterlibatan dari segenap unsur pimpinan dan seluruh tenaga kerja yang terintegrasi dalam suatu kesatuan sistem yang terstruktur dan terukur berdasarkan hirarkis tanggung jawab yang dimiliki. Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut dibutuhkan adanya Petugas K3 (Safety Officer / Safety Engineer) yang kompeten didalam melaksanakan tugasnya di bidang K3 guna membantu perusahaan dalam menjamin pengelolaam penerapan dan pelaksanaan syarat-syarat K3 sebagaimana tertuang dalam Prinsip Dasar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menyadari keberadaan SMK3 dalam upaya pencegahan kecelakaan yang merupakan bagian dari perlindungan tenaga kerja dan masyarakat secara luas, diharapkan perusahaan dapat menerapkan SMK3 guna menciptakan tempat kerja yang aman, tenaga kerja selamat dan sehat serta meningkatnya produktivitas perusahaan secara berkelanjutan
LANDASAN HUKUM SMK3
1. Undang-undang No.13 Tahun 2003 : UU tentang Ketenaga Kerjaan, dalam Pasal 87 ayat 1 mengamanatkan bahwa : Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.
2. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai penerapan dan pelaksanaan syarat-syarat K3
3. Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa : Setiap Perusahaan wajib menerapkan SMK3 bagi Perusahaan :
Mempekerjakan pekerja / buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau
Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi
4. Permenaker No.5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) organisasi dapat mengelola Kesematan dan Kesehatan Kerja dengan mengontrol setiap kegiatan bisnis organisasi. Sebuah sistem yang praktis dan masuk kedalam struktur organisasi, aktifitas perencanaan, tugas dan tanggung jawab, proses dan sumber daya yang dikembangkan, penerapan, pencapaian, peninjauan dan pemeliharaan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja organisasi.
MANFAAT PENERAPAN SMK3
SMK3 memberikan beberapa keuntungan bagi organisasi, diantaranya :
1. Tujuan inti penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah memberikan perlindungan kepada pekerja. Bagaimanapun pekerja adalah aset Perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya.
2. Pengaruh positif terbesar yang dapat diraih adalah mengurangi angka kecelakaan kerja.
3. Dalam menerapkan sistem ini, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat kerja. Dengan demikian kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut. Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penerapan SMK3 adalah biaya premi asuransi dan biaya kehilangan jam kerja.
4. Meningkatkan kesadaran akan bahaya dan resiko dengan pemenuhan persyaratan
5. Memenuhi kewajiban undang-undang dengan menunjukkan kesungguhan dalam mengelola resiko
6. Memiliki image perusahaan yang baik dimata pemerintah, pelanggan, karyawan dan masyarakat umumnya
KONSEP DASAR DAN PRINSIP-PRINSIP K3
1. Komitmen dan Kebijakan - Organisasi harus membuat sebuah Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan memastikan komitmennya dengan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Planning - Organisasi merumuskan sebuah perencanaan / sasaran dan program untuk mendukung Kebijakan K3 nya
3. Implementation - Untuk implementasi yang efektif, organisasi melakukan pengembangan kemampuan dan mendukung segala kebutuhan mekanisnya untuk mencapai Kebijakan K3 dan Sasaran dan Program K3 organisasi.
4. Checking - Organisasi akan selalu melakukan pengecekan, memonitor dan mengevaluasi kinerja K3 organisasi
5. Review dan Continual Improvement - Organisasi melakukan peninjauan dan melakukan peningkatan yang berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja nya.