1. PERMOHONAN SERTIFIKASI
Pemohon diharuskan mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Produk yang telah disediakan yang diajukan kepada Kepala Badan Sertifikasi.
2. PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
Penilaian Sistem Manajemen Mutu diharuskan untuk pemohon yang mengajukan permohonan sertifikasi produk. Hal ini berarti pomohon diharuskan untuk implementasi / menerapkan sistem manajemen mutu menurut SNI 19-9000 / ISO 9000.
3. PENILAIAN LABORATORIUM
Penilaian laboratory uji diharuskan. Apabila pemohon memiliki laboratorium uji dan melaksanakan pengujian sendiri maka laboratorium uji tersebut harus memenuhi persyaratan (implementasi / menerapkan) SNI 19-17025/ISO 17025.
4. PENGAMBILAN CONTOH UJI
Pengambilan contoh uji dilaksanakan oleh personil LSPr (Lembaga Sertifikasi Produk). Contoh uji diambil dari alur produksi dan dari gudang atau dari pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyratkan oleh LSPr atau mengikuti aturan lain yang relevan.
Sejumlah contoh uji yang diambil harus mewakili dan berlaku untuk satu tipe produk yang disertifikasi atau lebih tergantung pada proses pembuatan dan fungsi dari produk tersebut dan hal ini akan ditetapkan kemudian oleh LSPr
Contoh uji yang diambil hanya mewakili dan berlaku untuk satu merek dagang yang disertifikasi.
5. PENGUJIAN CONTOH UJI
Pengujian dilaksanakan oleh lembaga / lab.uji eksternal atas nama LSPr. Pemohon dapat melaksanakan pengujian di lab uji milik pemohon atau di lab.uji eksternal yang ditunjuk oleh pemohon, asalkan lab.uji tersebut memenuhi persyaratan SNI 19-17025 / ISO 17025 seperti yang ditetapkan pada butir 2 diatas dan telah memenuhi perjanjian kerjasama dengan LSPr, dengan demikian pemohon cukup hanya menyerahkan ke LSPr laporan uji untuk dievaluasi. Laporanuji harus menunjukkan laporan yang terakhir dan terbaru.
Pengujian harus mengikuti persyaratan uji yang telah ditetapkan oleh standar acuan atau aturan lain yang relevan.
6. EVALUASI
Evaluasi dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan sertifikasi dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
7. FOLLOW-UP
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan, dilakukan penilaian ulang sesuai dengan ketidaksesuaian yang timbul. Penilaian ulang untuk produk sama seperti yang dilaksanakan pada penilaian semula sedangkan untuk sistem manajemen mutu dan laboratorium uji hanya memverifikasi ketidaksesuaian yang timbul.
8. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Manajemen LSPr akan memutuskan sertifikasi setelah semua tahapan prosedur sertifikasi dilaksanakan dan dilengkapi dengan laporannya. Apabila pada laporan evaluasi menunjukkan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh LSPr atau pada laporan evaluasi menujukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan standar, diputuskan bahwa produk yang dimaksud dinyatakan tidak lulus sertifikasi.
9. BUKTI KESESUAIAN
Bukti kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPr adalah "Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI"
10. SURVAILEN
Survailen dilaksanakan minimal sekali dalam setahun dan total survailen tiga kali sejak tanggal berlakuknya sertifikat. Jika survailen tidak dilaksanakan (kecuali dalam keadaan force majeure) sertifikat akan ditunda setelah 60 hari sejak surat pemberitahuan survailen diterbitkan
Survailen meliputi : Penilaian sistem manajemen mutu dan laboratorium uji, pengambilan contoh uji, pengujian dan evaluasi. Contoh uji diambil dari pabrik dan pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan oleh LSPr atau mengikuti aturan lain yang relevan.
11. SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Pelaksanaan dan persyaratan sertifikasi ulang sama seperti dengan pelaksanaan sertifikasi awal.
PEMBERIAN SERTIFIKAT
Manajemen LSPr dapat menerbitkan sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada pemohon sertifikasi apabila :
1. Hasil evaluasi terhadap sistem manajemen mutu tidak menunjukkan adanya ketidak sesuaian.
2. Hasil pengujian contoh uji memenuhi persyaratan standar.
3. Hasil keputusan team evaluasi menyatakan bahwa seluruh tahapan kegiatan sertifikasi telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK
1. Pemegang sertifikat berhak untuk menggunakan sertifikat dan membubuhkan tanda SNI pada produk atau kemasannya dengan mengikuti aturan penggunaannya yang ditetapkan oleh LSPr, apabila produk yang dimaksud telah dinyatakan lulus sertifikasi.
2. Pemegang sertifikat berhak untuk mempublikasikan bahwa produknya telah disertifikasi oleh LSPr.
3. Pemegang sertifikat dapat mengajukan keluhan ke LSPr dalam hal kaitannya dengan kegiatan sertifikasi termasuk personel sertifikasi.
KEWAJIBAN
1. Pemegang sertifikat menjamin bahwa produk yang disertifikasi diproduksi sesuai dengan standar dan spesifikasi yang sama seperti produk yang dijadikan contoh uji.
2. Pemegang sertifikat harus menginformasikan ke LSPr apabila ada modifikasi produk, proses produksi dan sistem manajemen mutu.
3. Pemegang sertifikat harus membolehkan personel LSPr untuk akses tak terbatas ke area pabrik yang memproduksi produk yang disertifikasi.
4. Pemegang sertifikat harus memenuhi kewajiban pembayaran biaya yang ditetapkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi.
5. LSPr memberi wewenang ke pemegang sertifikat untuk menyatakan bahwa produknya yang disertifikasi telah sesuai dengan standar dan aturan sistem sertifikasi.
6. LSPr memegang dan menjaga rahasia yang diperoleh selama LSPr berhubungan dengan pemegang sertifikat.
RELATED SERVICES :
1. Jasa Sertifikasi SNI Produk Luar Negeri (Import)
2. Jasa Sertifikasi SNI Produk Dalam Negeri
3. Pendaftaran SPB (NPB) & NRP
RELATED ARTICLE :
2. SNI Application and Documentation Requirements
4. Hak dan Kewajiban Pemegang Sertifikat SNI Produk
5. Pembekuan dan Penghentian Sertifikat SNI
Please contact our Customer Support for detail information..!!